Hak dan kewajiban perusahaan telah diatur oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003. Tujuan dari adanya hak dan kewajiban perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja. Begitu pula sebaliknya sebagai karyawan juga memiliki hak dan kewajiban terhadap perusahaan. Salah satu kewajiban perusahaan terhadap karyawan ialah memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan. Perusahaan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan dengan cara memberikan jaminan asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan saat bekerja. Selanjutnya hak apa saja sih yang harus didapat karyawan dari perusahaan tempat bekerja?

Simak Beberapa Hak Karyawan yang Wajib Dipenuhi oleh Perusahaan

  1. Hak Upah

Berbicara mengenai pekerjaan maka tidak terlepas dari upah atau gaji yang didapatkan oleh para pekerja. Hak untuk mendapatkan upah telah diatur dalam undang-undang dasar pasal 89 Ayat 1 yang menerangkan jumlah upah minimum. Dalam hal ini, perusahaan harus memenuhi hak upah karyawan berdasarkan perhitungan upah minimum kerja yang ditetapkan pemerintah atau berdasarkan kebutuhan layak hidup para pekerja atau karyawan sehari-hari. Upah minimum yang seharusnya diterima pekerja yaitu sebesar upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

 

  1. Hak Memenuhi Waktu Kerja dan Cuti

Pada Pasal 77 di Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, waktu kerja karyawan dalam satu hari adalah delapan jam atau 40 jam dalam seminggu dengan masa kerja lima hari. Dan tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu dengan masa kerja enam hari. Hak perusahaan adalah untuk memenuhi waktu kerja tersebut. Jika lebih dari waktu yang ditetapkan, maka hitungan jam kerja menjadi waktu lembur. Pasal 79 Ayat 1 berbunyi “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.”

 

  1. Hak Kesejahteraan Karyawan

Hak kesejahteraan karyawan ini meliputi jaminan sosial tenaga kerja. Setiap pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja terkait kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan. Hak ini tertulis pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 99. Perusahan wajib memberikan hak BPJS ketenagakerjaan agar melindungi hak para pekerjanya dalam bekerja

 

  1. Hak Pekerja Wanita

Hal yang termasuk dalam hak perusahaan untuk pekerja wanita adalah pemberian cuti hamil, melahirkan, keguguran, dan haid. Dalam perhitungannya, karyawan berhak mendapatkan total cuti hamil selama 1,5 bulan, cuti melahirkan selama 1,5 bulan, cuti keguguran selama 1,5 bulan, dan cuti haid selama satu sampai dua hari. Selain itu pula setiap karyawan berhak atas Hak ibadah sesuai dengan agama yang dianut.

 

Itu dia beberapa Hak karyawan yang perlu didapat dari perusahaan tempat bekerja. Sudahkan perusahaanmu memenuhi hal tersebut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *